Terungkap Motif Pelaku Pengrusakan dan Vandalisme Mushala di Tangerang, Kapolres : Inisiatif Sendiri

- 1 Oktober 2020, 12:02 WIB
S, pelaku vandalisme Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 29 September 2020.
S, pelaku vandalisme Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 29 September 2020. /Twitter/

JURNALPALOPO.COM - Baru-baru ini pelaku aksi pengrusakan dan vandalisme Mushala di Tangerang sudah diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku ini kerap mempelajari ajaran tertentu dari media sosial.

"Yang pasti tersangka ini merupakan seorang pria yang saat ini menjadi mahasiswa semester satu dari sebuah perguruan tinggi swasta. Sejauh ini dia memang menguasai sebuat alat dan mengaku mempelajari konten tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Gonjiam Haunted Asylum, Film Horor dengan Konsep Unik

Baca Juga: Begini Cara Terbaru Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah Jika Belum Berhasil

Baca Juga: 3 Bagian Tubuh Ini Adalah Aurat, Perempuan Harus Berhati-Hati

Untuk itu Polres Tangerang menetapkan pelaku berinisial S sebagai tersangka terkait kasus vandalisme mushala di Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Ade Ary menegaskan S yang baru berusia 18 tahun melakukan aksinya ini seorang diri.

Lebih lanjut, "Alasan pelaku melakukan ini karena meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya. Berdasarkan fakta pelaku melakukan ini sendiri, dan atas inisitif sendiri tanpa suruhan siapapun," ungkapnya.

"Namun hingga ini kita masih terus dalami, karena sampai saat ini pengakuan yang diungkapkan pelaku masih sering berubah-ubah," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Sebagai Penunjang Operasional di Wilayah Kelurahan, Walikota Palopo Serahkan 16 Unit Kendaraan Dinas

Baca Juga: Terkenal Sebagai 'Golden Maknae', Ini 5 Fakta Jungkook BTS yang Buat Siapapun Jatuh Cinta

Baca Juga: Cerita Dibalik Lagu 'Janji' Milik Lyla Ft Ghea Indrawati Jebolan Idol 2008

Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya oleh Isu Bogor-Pikiran Rakyat dengan judul Alasan Pelaku Aksi Pengrusakan dan Vandalisme Musala di Tangerang Tak Masuk Akal.

Polisi menjerat S dengan Pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan.

"Namun kita masih dalami lagi apakah yang bersangkutan mengikuti organisasi tertentu. Setelah ini, kita akan lakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka," tandas Ary.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berisnisial S ditangkap pihak kepolisian usai diduga melakukan perusakan dan melakukan aksi vandalisme di mushala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Kamis kemarin sore.***

(Isu BOgor/Chris Dale)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x