JURNALPALOPO.COM- Pemberantasan Narkotika jenis sabu, makin gencar dilakukan Satnarkoba Polres Palopo, pukul 22.00 Wita, Selasa, 4 Agustus 2020.
Hasilnya Satuan Narkoba Polres Palopo, berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis Sabu, dan meringkus 2 orang pelaku.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Zainuddin yang memimpin penangkapan mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait akan adanya transaksi Narkoba.
Baca Juga: Setelah Beberapa kali Penundaan, Mulan akan Tayang Perdana pada 4 September
Baca Juga: Deretan Selebriti yang Berdonasi untuk Korban Banjir Korea Selatan
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Luwu Utara: 18 Kasus Baru Ditemukan, Total 80 Kasus Positif
"Kedua pelaku adalah Hendra alias Cile (26) dan Abel Prasasti (25), keduanya merupakan warga Kec. Wara Timur, Kota Palopo,"ucapnya, Rabu 5 Agustus 2020.
AKP. Zainuddin mengatakan, TKP pertama perumahan Citra Garden Kel. Surutanga petugas mengamankan Hendra alias Cile. Saat digeledah ditemukan BB satu sachet plastik bening yang sempat dibuang.
Sementara, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,56 di atas kasur dalam kamar kosnya.