Satuan Narkoba Polres Palopo Amankan Terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu

- 14 Juli 2020, 17:49 WIB
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu. //Humas Polres Palopo/

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 pasal (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Baca Juga: Polres Cimahi Temukan Ladang Ganja di Kabupaten Bandung Seluas 1 Hektar

Baca Juga: Modus Pinjam Pakai, Warga Luwu Justru Gadaikan Mobil Warga Palopo

Baca Juga: Perempuan yang Hendak Robek Al-Qur'an, Akhirnya Diringkus Polres Pelabuhan Makassar

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah