Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 pasal (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***
Baca Juga: Polres Cimahi Temukan Ladang Ganja di Kabupaten Bandung Seluas 1 Hektar
Baca Juga: Modus Pinjam Pakai, Warga Luwu Justru Gadaikan Mobil Warga Palopo
Baca Juga: Perempuan yang Hendak Robek Al-Qur'an, Akhirnya Diringkus Polres Pelabuhan Makassar