JURNALPALOPO.COM- Pelaku penggelapan 1 unit mobil dengan modus pinjam pakai, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Wara Selatan, Sabtu (11/07/20) malam.
Pelaku adalah Yusri alias Yus (45) beralamat di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Awalnya pelaku meminjam mobil korban di jalan jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulsel.
Kapolres Palopo AKBP. Alfian Nurnas, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku meminjam mobil korban Rusman Rusli (45) untuk dipakai ke kota Makassar.
Baca Juga: PMII Mengecam Sikap Kasatpol PP Palopo yang Lontarkan Kata Provokasi pada Mahasiswa
Baca Juga: Konsumsi Makanan ini Saat Sarapan, Bisa Menunjang Diet Anda
Baca Juga: Even Olahraga Internasional dibatalkan Tiongkok, BWF Cari Informasi Lebih Lanjut
Baca Juga: Juninho Buka-Bukaan Sentil Buruknya Pendidikan di Brazil, Kita Diajarkan Cara jadi Kaya
"Namun pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan belakangan diketahui mobil telah dipindah tangankan," terang AKBP. Alfian Nurnas.
Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Wara Selatan, melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan juga barang bukti milik korban.
Alhasil pelaku diketahui tengah berada di Desa Buntu Datu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Tim yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim, kemudian bergerak melakukan penangkapan.
"Pelaku dikenakan pasal 372 dan pasal 378," pungkas AKBP. Alfian via WhatsApp.
Baca Juga: Kemenkumham Provinsi Sulsel Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas Kelas II Belopa di Desa Balubu
Baca Juga: Tuntut Transparansi Anggaran Covid-19, PMII Palopo Peringatkan Satpol PP tidak Bertindak Represif
Baca Juga: Seruduk Kantor Wali Kota Palopo, PMII Tuntut Transparansi Anggaran Covid-19 yang Mencapai 31 M
Kini pelaku tengah berada di Polsek Wara Selatan, Polres Palopo, guna proses hukum lebih lanjut.***