Alhasil pelaku diketahui tengah berada di Desa Buntu Datu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Tim yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim, kemudian bergerak melakukan penangkapan.
"Pelaku dikenakan pasal 372 dan pasal 378," pungkas AKBP. Alfian via WhatsApp.
Baca Juga: Kemenkumham Provinsi Sulsel Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas Kelas II Belopa di Desa Balubu
Baca Juga: Tuntut Transparansi Anggaran Covid-19, PMII Palopo Peringatkan Satpol PP tidak Bertindak Represif
Baca Juga: Seruduk Kantor Wali Kota Palopo, PMII Tuntut Transparansi Anggaran Covid-19 yang Mencapai 31 M
Kini pelaku tengah berada di Polsek Wara Selatan, Polres Palopo, guna proses hukum lebih lanjut.***