Diketahui, Korban merupakan gadis yang dijual oleh seorang mucikari berinisial MIP (21), kepada pelaku JT.
Saat melakukan transaksi, MIP (21) memberikan uang yang kurang terhadap Y hingga diprotes, dan terjadi pertengkaran adu mulut.
Pertengkaran keduanya terdengar oleh salah satu pihak keluarga korban (Tante).
Mulai saat itu, pihak keluarga mencari tahu dan langsung bertanya kepada korban, hingga kecurigaannya terbukti.
Baca Juga: Ratusan Rumah di Palopo Terendam Banjir, 206 KK di Kelurahan Salubattang Mengungsi
Setelah jelas, keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke pihak berwajib.
Menurut perempuan yang berinisial S (tante korban), korban telah tujuh kali diajak dijual oleh pelaku MIP kepada om-om.
"Dijual kepada JT, dimulai sejak Agustus 2019," tutur S tente korban
Aksi bejat pelaku JT, dilakukan pertama di penginapan tempat wisata pemandian, di Kota Palopo.***