Tersangka Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan barang bukti serta kesaksian dua korban yang selamat, Kapolsek Jatiuwung, Kombes Zazali Haryono, mengatakan MA adalah tersangka dari pembunuhan berencana.
Kemudian terkena pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. MA akan dikenakan sekurang-kurang hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Berdasarkan bukti, MA melakukan pembunuhan berencana, makan dikenakan pasal 340 KUHP," tutur Zazali.***