Parah! 3 Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin, Begini Kronologinya

- 22 Mei 2021, 12:19 WIB
Parah! 3 Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin, Begini Kronologinya
Parah! 3 Oknum PNS Terlibat Jual Beli Vaksin, Begini Kronologinya /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

Dalam melakukan vaksinasi, SW meminta seorang Dokter berinisial IW yang juga PNS di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Seharusnya, vaksinasi diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan tempat Dokter tersebut bertugas, tetapi justru diperjualbelikan kepada masyarakat. 

Tak hanya dr. IW, vaksinasi tersebut turut dibantu oleh PNS di Dinas Kesehatan Sumut berinisial KS dan SH. 

Baca Juga: Segera Didistribusikan, Rusia Munculkan CoviVac Sebagai Vaksin Virus Corona Ketiga

Adapun vaksinasi berbayar ini dilakukan sebanyak 15 kali dan sudah menjangkau masyarakat sebanyak 1.085 orang.

Diberitakan sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Tjahjo Kumolo memberikan pernyataan terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus jual beli vaksin. 

"PNS tersebut harus mendapatkan hukum yang setimpal jika terbukti bersalah," kata Menteri Tjahjo. 

Selain itu, Menteri Tjahjo Kumolo juga memberikan usulan tegas terkait sanksi bagi para oknum yang berstatus PNS tersebut. 

Baca Juga: Khawatir dengan Kasus Pembekuan Darah, Korsel Stop Vaksinasi Vaksin AstraZeneca

"Mereka saya usulkan dipecat,"pungkas Menteri Tjahjo Kumolo.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah