DPO Kasus Penipuan dengan Korban Polisi Hingga Pejabat Diringkus Polres Palopo

- 29 April 2021, 20:59 WIB
DPO Kasus Penipuan dengan Korban Polisi Hingga Pejabat Diringkus Polres Palopo
DPO Kasus Penipuan dengan Korban Polisi Hingga Pejabat Diringkus Polres Palopo /Humas Polres Palopo/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- DPO kasus penipuan Polisi hingga pejabat di Kota Palopo, akhirnya berhasil diringkus oleh Personil Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, Selasa 27 April 2021.

Pelaku berinisial IR (38) diringkus di perumahan Citra Indah Kota Palopo, yang merupakan milik saudaranya, sekitar pukul 07.00 WITA. 

Panit Reskrim Polsek Wara IPDA A. Akbar menyebutkan, pelaku merupakan bagian dari komplotan penipuan yang bergerak di Kota Palopo. Korbannya puluhan dan bahkan menyasar Polisi dan jajaran pejabat Kota Palopo. 

Baca Juga: Update COVID-19 Palopo: Bertambah 6 Kasus Baru dan 1 Orang Meninggal Dunia

"Pelaku kita amankan atas laporan salah satu korban yang merupakan anggota Polisi, bernama Paulus Rante,"jelas Akbar saat dikonfirmasi. 

Akbar menyebutkan, kronologi penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 13 Januari 2021, di jalan benteng raya, dimana pelaku mendatangi rumah korban. 

"Korban menitip uang senilai Rp130 juta, namun saat diminta untuk dikembalikan pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut,"ucapnya.

Pelaku mengumbar janji akan mengembalikan nominal uang tersebut. Bahkan saat tenggat waktu yang ditentukan tiba, pelaku tak kunjung memenuhi perjanjian. 

Baca Juga: Agustina Nenek 78 Tahun Digugat Anak Kandungnya, Akibat Menjual Sawah Sendiri

Panit Reskrim Polsek Wara, menyebutkan bahwa IR merupakan bagian dari tujuh orang komplotan pelaku penipuan, yang berkasi selama ini di Palopo. 

"Enam orang lainnya sudah diamankan lebih dulu, dan tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palopo," beber Akbar. 

Selain mengamankan IR, petugas juga telah mengamankan SS yang merupakan rekan pelaku saat meminjam uang. 

"Modus pelaku adalah meminjam uang untuk kebutuhan berdagang," jelas IPDA A. Akbar. 

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Perbatasan Kota Palopo Dijaga Ketat Polisi Tapi Boleh Melintas

Dalam laporan terpisah, pelaku juga diketahui menggadai beberapa mobil yang telah dirental bersama rekan pelaku.

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana subs pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan," pungkas Panit Reskrim Polsek Wara, IPDA A. Akbar.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah