JURNALPALOPO- Seorang janda harus pasrah saat ditangkap Satreskrim Polres Palopo, terlibat dalam kasus eksploitasi terhadapa anak dibawah umur,
MIP (20) ditangkap pada Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 21.30 WITA, di Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Koya Palopo, Sulawesi Selatan.
MIP diketahui merupakan merupakan warga jalan Batu Putih eks jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara. Sementara itu korban berinisial G (14) berstatus pelajar, warga kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo.
Baca Juga: Wawali Palopo Resmikan Gedung Baru An-Noor Medical Clinic Palopo, Ini yang Disampaikan
Baca Juga: Kenali 9 Tanaman yang Memiliki Efek Halusinasi, Selain Cannabis atau Ganja
Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono, menuturkan, MIP menjual atau memperdagangkan korban kepada lelaki hidung belang inisial JT.
"Korban mengalami hal tersebut sebanyak tujuh kali, dan dilakukan di Hotel Agro dan Hotel Horas," ungkap AKP Edi Sulistiono, Senin 22 Februari 2021.
Keluarga yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kejadian yang menimpa korban, pada Sabtu 23 Februari 2021, pukul 17.30 WITA, dengan TKP jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang.
Laporan tersebut langsung ditindaki petugas Satreskrim, dengan melakukan penyeludikan. Hasilnya diperoleh informasi keberadaan pelaku.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Anubis Pinto Jenis Tanaman yang Bisa Membuat Anda Terancam Kaya
Baca Juga: Tiga Orang Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik Saat Mendirikan Tiang Wifi
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Semprot Munarman Terkait Pembubaran Posko FPI Untuk Korban Bencana
"Pelaku diketahui melintas di jalan Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Wara Selatan,"beber Edi.
Terpisah Kapolres Palopo, AKBP. Alfian Nurnas saat di konfirmasi via WhatsApp membenarkan penangkapan pelaku eksploitasi anak dibawa umur.
Menururunya, Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu pelaku juga dikenakan pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan juga pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Fenomena Alam Sangat Langka di Timur Tengah, Salju Turun di Arab Saudi
"Pelaku kini mendekam di Polres Palopo, untuk proses hukum lebih lanjut," tutup AKBP Alfian. ***