Mbah Maimoen : Allah Akan Menggenapkan Jika Jamaah Haji Kurang dari 600 Ribu

- 27 Juni 2020, 21:50 WIB
Mbah Maimoen. /(Instagram@nibrosuzzaman)
Mbah Maimoen. /(Instagram@nibrosuzzaman) /

Melaksanakan Haji Hukumnya Fardlu Ain bagi setiap orang yang mampu dan belum berhaji.

Selain itu haji juga Fardlu Kifayah bagi seluruh umat muslim di penjuru dunia dari segi memuliakan Ka'bah dengan ibadah thowaf.

Apabila sudah ada satu orang saja yang melakukan haji, maka Fardlu Kifayah tersebut telah gugur bagi umat muslim di dunia.

“Meskipun Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan haji pada tahun ini, kita sebagai warga negara Indonesia tidak terkena dosa karena sudah ada negara lain yang membuka pintu haji walaupun terbatas,” pungkas Gus Taj yasin.***

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjebak, BPBD Lakukan Pembukaan Akses Jalan

(Penulis : Zaini Rahman)

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x