Melaksanakan Haji Hukumnya Fardlu Ain bagi setiap orang yang mampu dan belum berhaji.
Selain itu haji juga Fardlu Kifayah bagi seluruh umat muslim di penjuru dunia dari segi memuliakan Ka'bah dengan ibadah thowaf.
Apabila sudah ada satu orang saja yang melakukan haji, maka Fardlu Kifayah tersebut telah gugur bagi umat muslim di dunia.
“Meskipun Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan haji pada tahun ini, kita sebagai warga negara Indonesia tidak terkena dosa karena sudah ada negara lain yang membuka pintu haji walaupun terbatas,” pungkas Gus Taj yasin.***
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjebak, BPBD Lakukan Pembukaan Akses Jalan
(Penulis : Zaini Rahman)