Lagi! Dinilai Tak Kooperatif, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

- 22 Juli 2022, 12:00 WIB
Nikita Mirzani Dijemput Polisi
Nikita Mirzani Dijemput Polisi /Instagram @nikitamirzanimawardi_17/

"Secara hukum pidana, masa penangkapan Nikita Mirzani berlangsung 24 jam," tutur Kombes Shinto.

Nikita Mirzani berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui Informasi Teknologi Elektronik (ITE)gegara postingan di Instastory akun Instagram miliknya.

Ibu tiga anak tersebut disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 20228 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

Kejaksaan Negeri Serang menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, tanggal, 04 Juni 2022, dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama tersangka Nikita Mirzani, pada, Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Resep, Tips, dan Variasi Roti Pisang, Cocok untuk Mendampingi Kopi di Pagi Hari

Sebelum ditangkap paksa hari ini, pihak berwajib sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani, pada Juni 2022 lalu.

Hingga saat ini gambar dan video penampakan Nikita Mirzani beredar luas di media sosial.***

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x