Lagi! Dinilai Tak Kooperatif, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

- 22 Juli 2022, 12:00 WIB
Nikita Mirzani Dijemput Polisi
Nikita Mirzani Dijemput Polisi /Instagram @nikitamirzanimawardi_17/

JURNAL PALOPO - Artis Nikita Mirzani dijemput paksa polisi, dinilai tidak kooperatif.

Nikita Mirzani ditangkap pihak kepolisian Polda Banten di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Juli 2022.

Sebelumnya telah diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.

Baca Juga: Wajib Nonton! Mobile Suit Gundam: The Witch From Mercury Sebentar Lagi Rilis, Inchinose Pengisi Suara Suletta

Artis kontroversial Nikita Mirzani ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB, di lobi mal di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penampakan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dan tiga personel polwan.

Penangkapan paksa yang dilakukan atas Nikita Mirzani karena dinilai tidak kooperatif.

Penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten, saat konferensi pers, Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Buntut Satpam Meninggal Dunia, Polisi Berjaga di Kantor Kejari Palopo dan Kampus, Unanda Libur Sehari

"Secara hukum pidana, masa penangkapan Nikita Mirzani berlangsung 24 jam," tutur Kombes Shinto.

Nikita Mirzani berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui Informasi Teknologi Elektronik (ITE)gegara postingan di Instastory akun Instagram miliknya.

Ibu tiga anak tersebut disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 20228 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

Kejaksaan Negeri Serang menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, tanggal, 04 Juni 2022, dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama tersangka Nikita Mirzani, pada, Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Resep, Tips, dan Variasi Roti Pisang, Cocok untuk Mendampingi Kopi di Pagi Hari

Sebelum ditangkap paksa hari ini, pihak berwajib sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani, pada Juni 2022 lalu.

Hingga saat ini gambar dan video penampakan Nikita Mirzani beredar luas di media sosial.***

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x