Gelar Syukuran Anak Kedua dan Langgar Prokes, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta

- 28 Mei 2021, 13:55 WIB
Siti Nurhaliza dan Suami Didenda Karena Langgar Prokes Saat Gelar Acara Syukuran Anak Keduanya/Instagram/@ctdk/
Siti Nurhaliza dan Suami Didenda Karena Langgar Prokes Saat Gelar Acara Syukuran Anak Keduanya/Instagram/@ctdk/ /

JURNAL PALOPO – Artis dan penyanyi terkenal Malaysia, Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, didenda sebesar Rp 34 juta karena melanggar protokol kesehatan akibat gelar syukuran anak keduanya pada April 2021 lalu.

Selain itu, Menteri Agama Malaysia, Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan selebriti, Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga terkena denda oleh polisi sebesar Rp 6,9 juta.

Dikutip dari Berita Harian Malaysia, Kepala Kepolisian Selangor juga memberikan denda kepada orang-orang yang hadir di acara syukuran anak Siti Nurhaliza tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Menyilangkan Tangan Ungkap Kelebihan Tersembunyi Anda

Kepolisian Selangor telah melakukan penyelidikan atas acara syukuran itu setelah mendapat laporan bahwa acara yang diadakan Siti Nurhaliza tersebut diduga telah melanggar aturan pencegahan Covid-19 di bawah Perintah Gerakan Malaysia (MCO).

MCO memang sebelumnya telah melarang adanya perjalanan antarnegara apapun alasan bepergiannya.

Beberapa tokoh terkemuka mengatakan mereka telah melintasi batas negara untuk menghadiri acara syukuran di kediaman penyanyi Malaysia tersebut.

Berita ini pun terdengar sampai ke telinga Siti Nurhaliza, dan dia memberikan sebuah klarifikasi atau pernyataan terkait acara tersebut.

Baca Juga: Vaksin Pfizer akan Tiba Pada Juli, India Batalkan Uji Coba Suntikan Covid-19

Dia mengatakan bahwa beberapa tamunya termasuk menteri yang hadir, hanya mampir sebentar untuk memberi doa dan langsung pulang.

Penyanyi lagu “Cindai” ini juga berkata bahwa untuk menghindari kerumunan, acara syukuran diadakan dalam tiga sesi.

Anak kedua penyanyi kebangsaan Malaysia ini lahir pada 19 April 2021 lalu, dan mengunggah foto anaknya melalui akun Instagramnya.

Siti Nurhaliza dan suaminya telah menyelenggarakan acara syukuran anak keduanya yang baru lahir pada 26 April 2021 lalu di kediamannya di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia.

Baca Juga: Facebook Izinkan Postingan Teori Covid-19 Buatan Manusia, Usai Dilarang Sebelumnya

Berita penyanyi yang melanggar aturan protokol kesehatan ini menjadi sorotan dan mendapat banyak perhatian dari warga Malaysia.

Banyak dari warganya yang tidak senang kalau para selebriti dan politisi mungkin diberi keringanan denda karena melanggar protokol kesehatan.

Hal ini menyebabkan adanya persepsi standar ganda di masyarakat dalam penegakkan SOP Covid-19.

Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin angkat bicara dan menyatakan bahwa dalam menegakkan protokol kesehatan, tidak ada standar ganda di dalamnya.

Baca Juga: Cara Makan saat Sarapan Mengungkapkan Rahasia Ini di Kepribadianmu, Simak Penjelasannya

“Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum… Jika ada, maka mereka tidak akan terhindar dari denda,” ucapnya dalam wawancara bersama wartawan.

Sebagai figur publik seharusnya bisa memberi contoh yang baik di masyarakat terkait masih berlangsungnya pandemi Covid-19.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah