Pasangan Selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi Akibat Mengkonsumsi Narkoba

2 Desember 2021, 21:17 WIB
Potret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam proses sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021, Kolase /

 

JURNAL PALOPO - Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta, selama tiga bulan.

Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Nia Ramadhani didiagnosa gangguan mental dan perilaku (F15), akibat penggunaan zat stimulan (sabu). Hal tersebut berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Capres 2024 Saat hari: Dua Kali Menang Pilkada, Tak Ada Track Record Kalah

"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta Pusat," ucap Jaksa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.

Pemain sinetron Bidadari itu tidak menggunakan narkoba jenis sabu secara rutin. 

Artis yang akrab disapa Nia itu, hanya menggunakan sabu ketika dalam keadaan situasional, berbeda dengan suaminya Ardi Bakrie.

Ardi merupakan penyalahgunaan narkotika, yang perlu direhabilitasi medis maupun sosial dengan tetap menjalankan proses hukum.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Tiru Cara Kerja PRMN, Bakal Diterapkan di Pemerintahan

Sementara sopir dari keduanya, yakni Zen Vivanto, didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan, seperti Nia dan Ardi.

Sebelumnya diketahui Nia, Ardi dan sang sopir telah menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi, terhitung sejak tanggal, 11 Juli 2021, setelah dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan proses hukum akan berjalan dan dilanjutkan pada tanggal, 9 Desember 2021 mendatang.

Ketiganya diketahui melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Alur Cerita Bepanah ANTV Hari Ini: Zoya dan Aditya Kepergok Berduaan di Kamar, Calon Mertua Marah Besar

Setelah Nia dan sopirnya, diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, di kediamannya, Jakarta Pusat, pada tanggal, 7 Juli 2021.

Polisi mengamankan sabu seberat 0.78 gram, dan bong (alat hisap), di rumah pribadi Nia Ramadhani.

Setelah Nia Ramadhani diamankan, Ardi Bakrie menyusul dan menyerahkan diri di hari yang sama.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler