Dana Bos Diduga Jadi Biaya Cetak Spanduk Paslon, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Luwu Utara

- 19 Oktober 2020, 14:17 WIB
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin. /bawaslu lutra

"Kami belum bicara tentang sanksi, karena Bawaslu menilai berdasarkan kajian,"jelas Muhajirin.

Saat tim Jurnal Palopo menanyakan tentang pelanggaran yang dilakukan ASN selama proses perhelatan Pilkada Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin mengatakan sudah beberapa kasus telah meraka temukan.

"Sudah ada pelanggaran dari pihak ASN, ini kita sudah serah kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal sanksi mereka yang tentukan," pungkas Muhajirin.

Diketahui Pilkada Luwu Utara 2020, diikuti tiga pasangan calon (Paslon), antara lain Indah Putri-Suaib Mansur, Arsyad Kasmar-Andi Sukma, dan Muh. Thahar Rum-Rahmat Laguni.

Baca Juga: ILC Batal Tayang, Fadli Zon Balas Status Karni Ilyas: Waktunya Memulai Mati Ketawa Cara Indonesia

Dalam pemberitaan sebelumnya, isu terkait alih fungsi penyalahgunaan dan BOS oleh oknum kepala sekolah, dibantahkan Kadis Pendidikan Luwu Utara, Jasrum.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x