"Kami belum bicara tentang sanksi, karena Bawaslu menilai berdasarkan kajian,"jelas Muhajirin.
Saat tim Jurnal Palopo menanyakan tentang pelanggaran yang dilakukan ASN selama proses perhelatan Pilkada Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin mengatakan sudah beberapa kasus telah meraka temukan.
"Sudah ada pelanggaran dari pihak ASN, ini kita sudah serah kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal sanksi mereka yang tentukan," pungkas Muhajirin.
Diketahui Pilkada Luwu Utara 2020, diikuti tiga pasangan calon (Paslon), antara lain Indah Putri-Suaib Mansur, Arsyad Kasmar-Andi Sukma, dan Muh. Thahar Rum-Rahmat Laguni.
Baca Juga: ILC Batal Tayang, Fadli Zon Balas Status Karni Ilyas: Waktunya Memulai Mati Ketawa Cara Indonesia
Dalam pemberitaan sebelumnya, isu terkait alih fungsi penyalahgunaan dan BOS oleh oknum kepala sekolah, dibantahkan Kadis Pendidikan Luwu Utara, Jasrum.***