Merespon Laporan Ketua BAIN HAM RI Lutra, Bawaslu : Unsur Pelanggaran Administrasi Tidak Terpenuhi

- 27 September 2020, 21:43 WIB
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin. /bawaslu lutra

JURNALPALOPO.COM- Pernyataan Ketua Badan Advokasi Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara, mendapat respon dari pihak Bawaslu.

Dalam pemberitaan sebelumnya Ketua BAIN HAM RI Luwu Utara, menyorot hasil kajian Bawaslu yang menetapkan bahwa, tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

Diketahui, Laporan BAIN HAM RI berisi tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Luwu 

 

Baca Juga: Ketua DPD Bain Ham Luwu Utara Pertanyakan Sikap Bawaslu, Terkait Penanganan Laporan Pelanggaran KPU

Baca Juga: Kabar Gembira, Erick Thohir Sebut Perpanjangan Bansos Hingga 2021

Yang menjadi titik permasalahan adalah putusan pleno KPU Luwu Utara, yang memberikan kesempatan kedua untuk tes kesehatan bagi calon Bupati MTR.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan secara profesional terhadap laporan Ketua BAIN HAM RI.

"Proses penanganan dugaan pelanggaran KPU Luwu Utara telah ditangani secara profesional dan sesuai aturan,"ungkapnya

"Terkait ada yang puas atau tidak terima dengan hasilnya, itu adalah hak mereka,"jelas Muhajirin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu 27 September 2020.

Baca Juga: 6 Tips Menggunakan Lipstik Agar Tahan Lama dan Tidak Luntur

Baca Juga: Pembangunan Bendungan di Kabupaten Bone tidak sesuai Proposal, Warga Tutup Akses Lahan

Menurut Muhajirin, setelah dilakukan pengkajian laporan pihak BAIN HAM RI Luwu Utara, pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran Administrasi, atau unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

"Sudah selesai, hasil kajian kami unsur dugaan pelanggaran administrasi tidak terpenuhi,"

Berdasarkan hasil klarifikasi Ketua dan anggota KPU Luwu Utara mereka sudah dianggap mengikuti petunjuk KPU RI dan KPU Provinsi,"ungkap Muhajirin.

Sementara itu, saat ketua Bawaslu ditanya tentang fisik dari surat KPU RI yang menjadi acuan KPU Luwu Utara, Muhajirin menolak berbicara lebih jauh dengan dalih hal itu adalah produk KPU.

Baca Juga: Tidak Keramas usai Olahraga dapat Memicu Masalah Kulit Kepala, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Terpilih Sebagai Formatur ILS UIN Alauddin, Ini Harapan Aenul Ikhsan untuk Para Kader

"Maaf itu tidak bisa kami keluarkan, karena itu Produk KPU, jadi silakan minta di KPU Luwu Utara,"ucap Muhajirin mengakhiri pembicaraan.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x