Mengancam dan Merugikan Warga, APETBUL-RAYA laporkan Tambang Galian C Ilegal di Luwu

- 9 Oktober 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Luwu.
Ilustrasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Luwu. /

Selain itu, pihak APETBUL-RAYA menemukan bahwa material yang ditambang diduga digunakan untuk pembangunan infrastruktur milik pemerintah desa dan kabupaten sehingga terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena kegiatan pelaku PETI tersebut sama sekali tidak membayar pajak ke negara.

Keberadaan PETI itu juga menurut Ibrahim, selain merugikan warga sekitar juga merugikan dan meresahkan penambang yang legal atau yang punya izin.

Pasalnya rata-rata PETI itu tidak mngikuti kaidah menambang dan juga tidak punya wilayah tertentu, sehingga bebas untuk mengambil galian sampai ke pinggir atau tebing sungai.

Di Kabupaten Luwu sendiri terdapat 50 tambang galian C. Sementara yang resmi mengantongi izin hanya 20 tambang.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan mengatakan akan segera melakukan penyelidikan. “Segera kami tindaklanjuti,” kata Jhon Paerunan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x