Mengancam dan Merugikan Warga, APETBUL-RAYA laporkan Tambang Galian C Ilegal di Luwu

- 9 Oktober 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Luwu.
Ilustrasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Luwu. /

Salah satu warga lainnya mengatakan hal yang sama. Dia mengaku jika lahan kebunnya sudah semakin terkikis akibat tembang tersebut.

Maka dari itu, warga meminta agar aktivitas tambang di DAS Suso tersebut dihentikan agar tidak mengancam keselamatan warga.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batuan Luwu Raya (APETBUL-RAYA) Ibrahim mendesak pihak berwajib mengambil tindakan tegas.

Dia mengklaim bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat dan melaporkan tambang ilegal tersebut ke Polda Sulsel.

Baca Juga: 4 Anak Kepala Desa Ilan Batu Meninggal Dunia, Akibat Tertimbun Material Longsor

Tapi begitu kata Ibrahim, belum ada balasan dari Polda Sulsel. Ibrahim juga menjelaskan kalau belakangan ini banyak sekali pelaku tambang ilegal (PETI) yang bekerjasama dengan oknum Kepala Desa untuk melakukan penambangan.

Menurutnya, kehadiran BUMDES seakan-akan menjadi tameng bagi mereka dalam melakukan kegiatan PETI, dengan berkedok normalisasi sungai.

Padahal baik koperasi, perkumpulan masyarakat maupun Bumdes, tidak dibenarkan melakukan penambangan apalagi sampai melakukan penjualan material.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 nomor pasal 105 ayat 1, yang kemudian diatur dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Dibidang Pertambangan, rekomendasi normalisasi/pelurusan sungai tidak dapat dijadikan dasar penjualan material (Penjualan Dikategorikan Ilegal) jika pelaku normalisasi sungai tidak memiliki IUP OP khusus penjualan.

Baca Juga: 4 Korban Longsor Kabupaten Luwu, Ditemukan Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x