Mengancam dan Merugikan Warga, APETBUL-RAYA laporkan Tambang Galian C Ilegal di Luwu

- 9 Oktober 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Luwu.
Ilustrasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Luwu. /

JURNAL PALOPO - Di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, terdapat sebuah tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin operasional.

Tambang tersebut beroperasi di di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Aktivitas tambang ini sebenarnya telah diprotes oleh warga sekitar, namun tak diindahkan. Dari laporan warga, terdapat sejumlah alat berat escavator yang mengeruk sungai dan mengambil material pasir dan batu.

Baca Juga: Tiba di Lokasi Banjir dan Longsor Luwu, Menteri Sosial Tri Rismaharini Kalem Tak Seperti Biasanya

Terdapat pula dum truk yang sudah menunggu di tepi sungai untuk membawa material tersebut. 

Dugaan sementara dari warga sekitar adalah tambang ilegal tersebut dimiliki oleh oknum pejabat di Kabupaten Luwu.

Menurut pengakuan seorang warga, dirinya sudah pernah menyampaikan langsung ke penambang agar menghentikan aktifitasnya dengan alasan pengerukan tersebut dapat mengancam kebun serta permukiman warga.

Menurutnya, excavator tersebut mengeruk tebing sungai yang dapat merusak kebun dan rumah warga.

Baca Juga: Hari Ini Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kunjungi Lokasi Bencana Longsor dan Banjir Luwu

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x