Diketahui, SM (37) diculik di wilayah Tolada, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
Dari Luwu Utara korban dibawa memakai mobil Sedan, menuju Kabupaten Luwu Timur. Ia kemudian dibawah kerumah kebun, dan aksi bejat pelaku dilakukan dengan paksa.
AKP Amri menambahkan, Idris dikenakan pasal 33 KUHPidana tentang penculikan, dan pasal 285 tindak pemerkosaan.
Sementara Atto rekan Idris yang turut dihadiahi timah panas, dikenakan pasal 33 junto 55, tentang penyekapan.
Baca Juga: Amalan Ini Bikin Selamat Meski Dosa Zina, Syekh Ali Jaber Ungkap Rahasia Tersebut
"Ancaman hukumannya 12 tahun untuk Idris, dan Atto 8 tahun penjara," pungkas AKP Amri.***