Tolak Rujuk! Pedagang Sayur di Luwu Utara Diculik Lalu Diperkosa, Pelaku: Saya Masih Cinta pada Mantan Istri

- 17 September 2021, 17:20 WIB
ilustrasi / terungkap motif penculikan pedagang sayur di Luwu Utara, pelaku masih cinta manta istri namun permintaan rujuk ditolak
ilustrasi / terungkap motif penculikan pedagang sayur di Luwu Utara, pelaku masih cinta manta istri namun permintaan rujuk ditolak /Pixabay/geralt/

JURNAL PALOPO- Masih ingat dengan kasus penculikan pedagang sayur, kini pelaku mengaku menyesal dan masih cinta dengan mantan istri. 

Idris (56) mengaku telah memperkosa mantan istrinya, yang berprofesi sebagai pedagang sayur. Ia bahkan telah melakukan aksi bejat itu dua kali. 

Akibat penculikan dan memperkosa mantan istri, Idris terancam pidana 12 tahun penjara, bersama rekannya Atto. Sementara pelaku lainya masih buron. 

Baca Juga: Miris Penculikan Pedagang Sayur Berujung Pemerkosaan Oleh Mantan Suami, Terduga Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Kasus ini turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri. Menurutnya Idris masih cinta pada mantan istrinya. 

"Namun karena sang mantan menolak rujuk, akhirnya korban diculik dan diperkosa," ungkap AKP Amri, pada Jurnal Palopo saat dikonfirmasi, Jumat 17 September 2021.

Hal ini juga diperkuat oleh Idris saat diinterogasi penyidik, Kamis 16 September 2021.

"Saya ingin rujuk, dan berniat membesarkan tiga anak kami, tapi dia menolak dan saya marah lalu menculik dan dua kali memperkosa," kata Idris sambil menyesal. 

Baca Juga: Pedagang Sayur Hilang di Luwu Utara, Diduga Diculik Mantan Suami

Diketahui, SM (37) diculik di wilayah Tolada, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. 

Dari Luwu Utara korban dibawa memakai mobil Sedan, menuju Kabupaten Luwu Timur. Ia kemudian dibawah kerumah kebun, dan aksi bejat pelaku dilakukan dengan paksa. 

AKP Amri menambahkan, Idris dikenakan pasal 33 KUHPidana tentang penculikan, dan pasal 285 tindak pemerkosaan. 

Sementara Atto rekan Idris yang turut dihadiahi timah panas, dikenakan pasal 33 junto 55, tentang penyekapan. 

Baca Juga: Amalan Ini Bikin Selamat Meski Dosa Zina, Syekh Ali Jaber Ungkap Rahasia Tersebut

"Ancaman hukumannya 12 tahun untuk Idris, dan Atto 8 tahun penjara," pungkas AKP Amri.***

 

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x