JURNAL PALOPO- Sat Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang ibu rumah tangga, setelah mengambil paket berisi narkotika jenis sabu.
Ibu rumah tangga berinisial RUS (38), merupakan warga Dusun Pasang, Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, kabupaten Luwu.
Barang haram narkotika jenis sabu tersebut milik suaminya, yang dikirim oleh seorang warga binaan di Lapas Palopo
Baca Juga: Polda Sulsel Ledakkan 5 Granat Aktif, yang Ditemukan Warga di Luwu Utara
Paket berisi narkoba tersebut, diambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin 6 September 2021.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranga, mengungkapkan kasus tersebut, adalah hasil pengembangan dari penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat.
"Informasi dari masyarakat, akan ada paket kiriman berisi sabu, dan kita lakukan penyelidikan," tutur Agus
Sesuai dengan keterangan RUS, paket tersebut berasal dari jaringan bandar Lapas Palopo, yang ditujukan kepada suami RUS (38), yakni BR alias DR.