Al Rifat selaku Koordinator Lapangan mengatakan Polres Luwu tidak serius dalam menangani kasus yang dialami oleh DA.
"Tidak ada keadilan bagi DA karena penyidik tidak memberikan hasil BAP (Berita Acara Perkara) ke Pelapor yang menjadi haknya," tutur AL saat berorasi.
Namun menurut Jon Paerunan selaku Kasat Reskrim Polres Luwu, saat ini belum cukup bukti atas kasus tersebut untuk dapat ditingkat di status sidik.
Baca Juga: Lakukan Perlawanan dan Hendak Kabur, Residivis Pencurian asal Luwu Dihadiahi Timah Panas
Baca Juga: Pemuda Berusia 22 Tahun Asal Luwu, Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Belum kami tingkatkan ke sidik, karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup," tutur Jon.
Untuk saat ini pihak penyidik menilai laporan yang dilayangkan oleh DA, tidak ditemukan bukti yang cukup agar dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.***