Diduga Menyinggung Masyarakat Rampi, Seorang Guru SD di Lutra Dipolisikan

- 11 Februari 2021, 13:22 WIB
ILUSTRASI rasisme.*
ILUSTRASI rasisme.* /PIXABAY/

JURNALPALOPO – Isu rasisme belakangan sedang ramai dan menjadi sorotan. Sperti yang terjadi di desa Dodolo, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Seorang guru berinisial H di SDN 107 Dodolo harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ia memposting status di media sosial Facebook pada Jumat, 5 Februari 2021 lalu.

Ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) melalui salah satu kadernya.

Baca Juga: Ungkap Skandalnya dengan Donald Trump, Ini Profil Singkat Bintang Film Dewasa Stormy Daniels

Status tersebut diduga sarat dengan tindak pidana penghinaan, pelecehan, penistaan, ujaran kebencian dan atau rasisme.

Ilham selaku pelapor dan perwakilan dari IPMR melaporkan pemilik akun FB Haspan Pampang Ayu di Mapolres Lutra pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.

Laporan kader IPMR itu, dibenarkan oleh Ketua Umum PB IPMR, Ramon Dasinga.

Ramon mengungkapkan jika PB IPMR langsung menggelar rapat dua hari kemudian setelah membaca postingan oknum guru tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Warna Biru yang Mencerminkan Aspek Tersembunyi Karakter Anda

Ramon menambahkan, laporan Ilham diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lutra dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/43/II/2021/SPKT, tanggal 8 Februari 2021.

“STPL itu, ditandatangani oleh Kanit II, AIPTU Cakra Mandalak," ungkapnya via ponsel.

Seusai melapor, ia dan Ilham kemudian di interogasi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Proses pemeriksaannya lumayan lama, karena kami mulai diintrogasi sekitar pukul 10.00 WITA pagi, dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sekitar pukul 15.00 WITA sore,” ujarnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Pemandangan Favoritmu dan Temukan Apa yang Diungkapkannya Tentang Anda

Tidak hanya mereka, sejumlah warga suku/etnik Rampi yang tersinggung akibat postingna H akan melaporkan hal yang sama.

"Seperti halnya di Mapolres Palopo, pada Senin, 8 Februari 2021 lalu, sudah ada keluarga asal Rampi yang domisili di Kota Palopo, mengadukan hal yang sama,” terangnya.

Masalah ini lanjut Ramon akan ia teruskan dengan menyurati sejumlah pihak di Luwu Utara.

“Saat ini, saya bersama Sekjend PB IPMR, Jebi Apsander Lempoi, sementara membuat surat terkait kasus itu. Kami akan menyurati Bupati Lutra, Ketua DPRD Lutra, dan surat tersebut akan kami tembuskan kepada Sekda Lutra, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kepala Inspektorat, dan Ketua Komisi I DPRD Lutra," jelasnya.

Baca Juga: Berhasil Meraih Rating Sinetron Tertinggi, Begini Keseruan Pemeran Ikatan Cinta

Ramon juga menegaskan bahwa pihaknya telah menghubungi sejumlah aktivis organisasi untuk sama-sama mengawal proses kasus yang mereka laporkan di Mapolres Lutra.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah