Diduga Menyinggung Masyarakat Rampi, Seorang Guru SD di Lutra Dipolisikan

- 11 Februari 2021, 13:22 WIB
ILUSTRASI rasisme.*
ILUSTRASI rasisme.* /PIXABAY/

JURNALPALOPO – Isu rasisme belakangan sedang ramai dan menjadi sorotan. Sperti yang terjadi di desa Dodolo, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Seorang guru berinisial H di SDN 107 Dodolo harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ia memposting status di media sosial Facebook pada Jumat, 5 Februari 2021 lalu.

Ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) melalui salah satu kadernya.

Baca Juga: Ungkap Skandalnya dengan Donald Trump, Ini Profil Singkat Bintang Film Dewasa Stormy Daniels

Status tersebut diduga sarat dengan tindak pidana penghinaan, pelecehan, penistaan, ujaran kebencian dan atau rasisme.

Ilham selaku pelapor dan perwakilan dari IPMR melaporkan pemilik akun FB Haspan Pampang Ayu di Mapolres Lutra pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.

Laporan kader IPMR itu, dibenarkan oleh Ketua Umum PB IPMR, Ramon Dasinga.

Ramon mengungkapkan jika PB IPMR langsung menggelar rapat dua hari kemudian setelah membaca postingan oknum guru tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Warna Biru yang Mencerminkan Aspek Tersembunyi Karakter Anda

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x