JURNALPALOPO- Komisi pemilihan umum (KPU) Luwu Utara, menetapkan pasangan calon nomor urut dua Indah Putri Indriani - Suaib Mansur sebagai pemenang pilkada 2020.
Dalam pleno penetapan terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Ketua KPU Luwu Utara, memberikan kesempatan kepada pihak terkait, untuk mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) jika merasa keberatan dengan hasil pleno.
"Pihak yang ingin menggugat keputusan ini, kita berikan waktu lima hari terhitung mulai hari ini,"Papar Syamsul Bahri, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Aries Bermasalah dengan Gigi, Taurus Perhatikan Kesehatan Ginjal, Cek Ramalan Zodiak Lengkapnya
Baca Juga: Pasangan Jiwa yang Sempurna untuk Setiap Tanda Zodiak, Bagaimana dengan Anda?
Syamsul Bahri melanjutkan, bahwa jika dilihat kondisi pleno tidak akan ada yang akan menggugat, mengingat semua saksi pasangan calon telah menyampaikan kesannya.
"Awalnya saya pikir rekapitulasi ini akan alot, tapi ternyata berjalan sangat lancar dan aman. Syukurnya lagi kita bisa selesaikan dalam waktu satu hari saja," tutup Syamsul.
Terpisah Indah Putri Indriani mengatakan, hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang berlangsung di aula kantor KPU Luwu Utara, menadakan jika pilkada 2020 telah selesai.