Mundur dari ASN, Suaib Mansur Mantap Maju di Pilkada Luwu Utara

28 September 2020, 14:12 WIB
KPUD Luwu Utara menerima SK pemberhentian Suaib Mansur sebagai ASN /*

JURNALPALOPO.COM- Surat keputusan (SK) pemberhentian Suaib Mansur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diterima KPUD Luwu Utara, Senin 28 September 2020.

SK tersebut memastikan, jika saat ini calon wakil bupati Luwu Utara itu telah memenuhi seluruh syarat pencalonan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor : 882.4/704/BKPSDM tetang pemberhentian dengan hormat pegawai negara sipil, yang ditetapkan sebagai calon wakil bupati Luwu Utara pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Baca Juga: Siapakah yang akan Menjadi Juara, Saksikan Malam ini Konser Kemenangan Lida 2020

Baca Juga: Indah Putri Indriani Tawarkan Program 'Bisa Maju' kepada Kelompok Tani Luwu Utara

Baca Juga: Beri Dukungan ke Pasangan Indah-Suaib, Politisi PKB : Mereka Punya Pengalaman

Dengan demikian, Suaib Mansur kini tak lagi berstatus sebagai Kepala Aparatur Sipil Negara (ASN).

SK tersebut diserahkan oleh Muhaswal, selaku Liaision Officer (LO) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani-Suaib Mansur mendatangi kantor KPUD Luwu Utara.

Dalam PKPU, sebenarnya diatur paling lambat SK harus diserahkan minimal tiga puluh hari sebelum hari H.

"Tapi kita sudah serahkan lebih cepat, itu juga membuktikan jika 'BISA' taat dan patuh pada aturan," kata Muhaswal di kantor KPUD Luwu Utara, 28 September 2020.

Baca Juga: Tim Milenial Sabbang Selatan Silaturahmi dengan Ketua Tim Pemenangan 'BISA'

Baca Juga: Merespon Laporan Ketua BAIN HAM RI Lutra, Bawaslu : Unsur Pelanggaran Administrasi Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Kabar Gembira, Erick Thohir Sebut Perpanjangan Bansos Hingga 2021

Komisioner KPUD Luwu Utara, Divisi Teknis, Hayu Vandi mengatakan, aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 yang telah dirubah ke nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan.

Dinyatakan bahwa, jika setiap kandidat yang berstatus sebagai ASN harus menyerahkan SK pemberhentianya kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari H.

"Itu memang sudah diatur dalam PKPU," singkat Hayu Fandi.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler