Diduga Teroris, 2 Warga Luwu Timur Dibekuk Densus 88, Salah Satunya di Malili

1 Desember 2021, 22:02 WIB
Ilustrasi borgol / dua orang warga Luwu Timur yang diduga teroris berhasil dibekuk densus 88 /Pixabay/Wikimediaimages/

JURNAL PALOPO- Detasemen Khusus, Densus 88 menangkap dua orang terduga teroris di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Ade Indrawan, selaku Pelaksana tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sulsel.

"Iya benar keduanya ditangkap terpisah, yang lebih dulu MU (42), menyusul MM (44)," tutur Ade.

Baca Juga: Heboh! Siswa SD dan SMP di Palopo Wajib Tunjukkan Foto Copy Sertifikat Vaksin, Untuk Pembelajaran Tatap Muka

Keduanya dibekuk terpisah, dimana MU, ditangkap sekitar pukul 09.55, pada tanggal, 24 November 2021, di Kecamatan Tomoni.

Kemudian Densus 88, kembali membekuk satu orang (MM), pada tanggal, 26 November 2021 di kecamatan Malili.

Terduga teroris berinisial MU (42) dan MM (44) merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI), yang bergabung sejak 2003.

Mereka diketahui bertindak sebagai fasilitator (toliah) untuk wilayah Sulawesi, di bawah koordinasi pria berinisial HP (telah ditangkap).

Baca Juga: Teroris KKB Serang Dua Prajurit TNI, 1 Meninggal Dunia di Yahukimo

MU dan MM bertugas untuk memfasilitasi tamu maupun anggota JI wilayah Sulawesi, yang berkunjung ke Lutim. Termasuk menyimpan senjata milik anggota JI.

Sedangkan HP merupakan koordinator pimpinan wilayah Sulawesi. Mereka tergabung dalam Tim Askhari.

Menurut Ade Indrawan, Tim Askhari tersebut dibentuk untuk melakukan aksi amaliah terhadap aparat negara umum.

Karena terkendala logistik (senjata dan Jamaah kurang), sehingga belum ada pergerakan (belum dilaksanakan).

Baca Juga: Siswa di Palopo Wajib Bawa Kartu Vaksin Orang Tua, Netizen: Sertifikat Vaksin Lebih Penting Dari Pendidikan

Diketahui kedua terduga teroris adalah petani yang berdomisili warga Luwu Timur.

MU pernah mengikuti kegiatan tadabur alam pada Tahun 2003 hingga Tahun 2006 di sekitar Pulau Bulo Puloe, Teluk Bone, Sulsel.

MU dilatih menggunakan senjata Laras panjang jenis M-16. Di Tahun 2021 MU menerima senjata api jenis SS-1 dan BBM-16 dari tersangka lain berinisial RZ dan PV (keduanya ditangkap di Poso).

Kedua senjata Jenis SS-1 dan BBM-16 yang diterima MU, digunakan anggota JI (latihan) di wilayah Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara. 

Baca Juga: Mantan Caleg Palopo Buronan Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Adakan Sayembara Berhadiah Rp10 Juta

Saat ini MU dan MM telah ditahan di Rutan Mabes Polri Sulsel untuk jalani penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler