Kode Plat Nomor Kendaraan yang Wajib Diketahui Jika ingin Berpergian, Khusus Sulsel

- 19 November 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan roda empat.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan roda empat. /PIXABAY/Angelic/

JURNALPALOPO- Setiap kendaraan pasti memiliki plat nomor dengan kodenya masing-masing, misalnya kode awal plat nomor Sulawesi Selatan yaitu DD, DW, dan DP dengan setiap kode belakang dan angka yang berbeda. 

Nomor kendaraan juga disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan tanpa plat nomor tentu saja akan ditilang dan dikenakan denda karena tidak memiliki izin beroperasi di jalanan.   

Baris pertama pada plat nomor terdiri dari kode wilayah berupa huruf, nomor polisi berupa angka, dan kemudian diakhiri dengan huruf yang merupakan kode akhir wilayah kota/kabupaten. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Jati Diri Anda dari Warna Mobil Favorit

Baca Juga: Cara Mencegah Keriput Pada Leher , Salah Satunya Melakukan Senam Leher

Sedangkan baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor berupa bulan dan tahunnya.

Untuk ukuran plat kendaraan roda 2 dan 3 biasanya lebih kecil dibandingkan ukuran plat kendaraan roda 4 dan kendaraan besar lainnya.  

Untuk warna plat kendaraan juga berbeda-beda bukan hanya terdiri dari warna dasar hitam dan tulisan putih saja yang merupakan plat untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.  

Untuk kendaraan angkutan umum berwarna dasar kuning dan tulisan hitam, kendaraan dinas pemerintah memiliki tulisan putih dan warna dasar merah, dan tulisan biru dan warna dasar putih untuk kendaraan korps diplomatik negara asing.

Halaman:

Editor: Naswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah