JURNALPALOPO - Sebenarnya tidak ada aturan tertentu yang melarang suami istri melakukan hubungan badan. Boleh dilakukan malam hari atau pun siang hari. Bahkan termasuk juga pagi dan petang.
Dan juga tidak ada larangan untuk melakukan hubungan badan suami istri beberapa kali dalam sehari. Semua tergantung kebutuhan dari kedua belah pihak.
Meski berhubungan badan suami istri merupakan sunah dan jalan suatu pahala, tetapi ketika tidak mengindahkan apa yang diajarkan Rasulullah bisa saja hal itu justru mendatangkan mudarat.
Baca Juga: Berikut ini Pupuk Alami Terbaik Untuk Tanaman Hias, Salah Satunya Kulit Pisang
Adapun waktu khusus yang di dalamnya diharamkan hubungan suami isteri, hanya ada beberapa saja, antara lain:
1. Ketika Isteri Sedang Haidh
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Ayat ini jelas sekali menerangkan haramnya bersetubuh dengan isteri saat sedang mendapat haidh. Yang dilarang sebenarnya jima’, bukan sekedar bercumbu. Percumbuan dengan isteri pada saat haidh, diboleh. Asalkan tidak sampai jima’.
Baca Juga: Beresiko Kejang Bahkan Buta, ini 6 Bagian Tubuh Anak Tidak Boleh Kena Pukulan