JURNAL PALOPO - Budaya masyarakat Indonesia yang melakukan mudik atau perjalanan ke kampung halamannya saat memasuki waktu cuti jelang hari raya Idul Fitri. Di tahun 2023, cuti bersama akan dimulai dari tanggal 19 hingga 25 April mendatang.
Penetapan cuti bersama itu dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Waktu cuti bersama ini dimajukan dari jadwal sebelumnya, hal ini agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal.
Membahas tentang mudik yang sudah di depan mata, tahukah anda bahwa ada beberapa barang yang jangan sampai tidak dibawa saat melakukan perjalanan menuju kampung halaman.
Apa saja barang itu dan untuk apa ? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, dan surat-surat kendaraan
Dokumen seperti KTP dan surat-surat kendaraan sangat penting untuk menunjukkan identitas dan status kendaraan saat melintas di pos pemeriksaan.
2. Alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, dan obat-obatan pribadi