Syarat, Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

- 27 Juli 2020, 18:19 WIB
Ilustrasi hewan qurban. /Pixabay/Sasin Tipchai
Ilustrasi hewan qurban. /Pixabay/Sasin Tipchai /

JURNALPALOPO.COM - Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. 

Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.

Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban.

Baca Juga: Raih Kemenangan Besar 3-0 atas Atalanta, Inter Milan Naik Posisi 2 Klasemen

Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Berqurban tidak hanya mampu mendatangkan manfaat bagi diri kita sendiri yang melaksanakannya.

Namun, berqurban juga dapat memberikan manfaat kepada orang lain yang menerima daging qurban yang telah kita berikan.

Baca Juga: Pelayanan Dokumen Kependudukan Kota Makassar sudah bisa dilakukan Via Online

Beberapa pendapat ulama menjelaskan bahwa kurban ini termasuk ibadah sunah dan ada juga yang wajib.

Sebelum kita membahas hukum kurban, mari kita ketahui terlebih dahulu ibadah kurban menurut Al Quran dan Hadis berikut ini,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al Kautsar: 2)

Baca Juga: Potret Cita Citata sedang mengisi BBM jadi Bahan Bullyan Netizen

Syarat qurban dinyatakan sah dimulai dari menentukan terlebih dahulu jenis hewan ternak (an'am) yang akan dikurbankan saat Idul Adha.

Syarat pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. 

Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Baca Juga: Update Corona Dunia per 27 Juli 2020, Indonesia Duduki Peringkat 9 Asia

2. Usia Qurban

Hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:

-Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
-Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
-Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun 
-Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan
-Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2

3. Sehat Tanpa Cacat

Baca Juga: Sukses Buat Pangeran William Terpesona, Gaun Ikonik Kate Middleton ternyata Seharga Rp1 Miliar

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan.

Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

Baca Juga: Pelaku Pencuri Ternak 4 Ekor Sapi Dibekuk Satreskrim Polres Palopo

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Baca Juga: Ada Bagian Tubuh yang tidak boleh Disemprot Parfum Lo, Mau Tau?

Sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, dianjurkan untuk berdoa terlebih dahulu.

Doa tersebut dibaca dengan harapan agar Allah menerima ibadah kurban yang dilakukan. Berikut doa tersebut.

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allahumma hadzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnai yaâkarim

Baca Juga: PPI Kota Palopo Kembali Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Luwu Utara

Artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku".

Ada beberapa tata cara penyembelihan hewan kurann yang harus dilakukan menurut syariat Islam. Berikut tata caranya:

1. Menggunakan alat peralatan penyembelihan yang sudah diasah dan tajam.

2. Menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat.

3. Membaca doa

4. Menyembelih hewan kurban dengan memotong tenggorokan atau urat nadi di bagian leher hewan.***

(Penulis : Aulia Putri)

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah