Pelibatan Ormas dalam Sertifikasi Halal diharapkan Menguntungkan UMKM

- 6 Juli 2020, 11:08 WIB
/Warta ekonomi/Sufri Yuliardi
/Warta ekonomi/Sufri Yuliardi /

Dalam draf RUU Cipta Kerja, pelibatan ormas Islam berbadan hukum untuk sertifikasi halal tertuang pada Pasal 33 Ayat 1. Dan di Ayat 2 mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Di Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.

"Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini selanjutnya merevisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)," jelas Asrul.***

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Kembali Turun saat Pandemi Covid-19 Meningkat

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x