Menurut Abdul Somad jika memakai pandangan Mazhab Hanafi maka menyentuh suami/istri tidaklah batal.
Aula mastumunnisa pada ayat tersebut dimaknai kalangan Mazhab Hanafi batalnya wudhu hanya ketika bersentuhan saat melakukan hubungan pasangan suami istri.
Begitu pun dengan Mazhab Maliki, bersentuhan suami dan istri usai berwudhu tidaklah membatalkan wudhu.
Batalnya wudhu keduanya jika saat bersentuhan terdapat syahwat di dalamnya.
Baca Juga: Bukan Sekedar Semifinal Piala Presiden, Pembuktian Siapa Pemain Asing Paling Gacor di Pramusim
Sementara dari pandangan Mazhab Syafii, batal tidaknya wudhu tergantung mahram.
Mahram dipandang Syafii sebagai hubungan darah antara laki-laki dan perempuan.
Bersentuhnya kulit suami dan istri akan membatalkan wudhu karena keduanya bukanlah mahram (sedarah).
Suami istri dinilai Syafii bukanlah mahram sedarah melainkan mahram karena hubungan pernikahan.***