Ingin Terjun ke Dunia Kripto? Ikuti Tips Ini Agar Tidak Mengalami Kerugian Besar

- 30 Oktober 2021, 11:44 WIB
Tips yang perlu Anda lakukan jika ingin terjun ke dunia kripto.
Tips yang perlu Anda lakukan jika ingin terjun ke dunia kripto. /picaba/Miloslav Hamřík

JURNAL PALOPO - Ketertarikan masyarakat terhadap investasi pada mata uang kripto semakin meningkat belakangan ini.

Tetapi, masih ada perdebatan terkait mata uang kripto ini. Salah satunya terkait legalitas mata uang digital ini.

Menurut fatwa yang dikeluarkan Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, mata uang kripto haram karena beberapa alasan.

Baca Juga: Arjun Temukan Buku Harian Pooja di Serial Bepannah, Rahasia Istri Aditya Terbongkar

PWNU Jatim mengatakan jika mata uang kripto memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur, sehingga tak bisa menjadi instrumen investasi, seperti halnya saham, reksa dana, dan lainnya.

Sementara dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah belum memutuskan haram tidaknya mata uang kripto karena masih melakukan kajian.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Artinya, dalam hal investasi dan diperjualbelikan, kripto dapat digunakan. Tetapi untuk menjadi alat tukar atau alat pembayaran masih belum bisa karena belum ada aturan dari Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Mahi Celakai Zoya dalam Serial Bepannah, Aditya Lakukan Penyelamatan Heroik

Tetapi jika Anda tidak mempermasalahkan terkait fatwa haram-halalnya kripto, investasi pada mata uang digital ini boleh-boleh saja.

Menurut CFP Learning & Development Manager Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, Investasi pada kripto sah-sah saja karena sudah diatur dalam peraturan Bappebti.

Meski begitu, Andy Nugroho tetap memperingatkan untuk hati-hati dalam berinvestasi pada mata uang kripto.

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi di kripto, ada baiknya mengikuti tips berikut ini.

Baca Juga: Shiba Inu Kembali ke Posisi 9 Dalam Hal Kapitalisasi Pasar, Begini Langkah-langkah Membeli Koin Kripto

1. Analisa

Paling pertama yang harus Anda lakukan adalah menganalisa secara mendalam mengenai tren, pemberitaan, pergerakan, hingga sistem dan platform jual belinya.

Jangan hanya karena mengikuti tren, Anda pun masuk tanpa melakukan analisa terlebih dahulu.

2. Atur porsi

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis One Piece Chapter 1030, Kanjuro Menciptakan Monster Untuk Menghancurkan Onigashima

Jika sudah melakukan analisa dan yakin terjun dalam dunia kripto, sebaiknya mengatur jumlah porsi setiap instrumen.

Hal ini bertujuan mengurangi resiko ketika salah satu instrumen jatuh terlalu dalam dan isntrumen lain bisa menjadi penopang.

3. Tentukan batas maksimal

Keuntungan besar berbanding lurus dengan resiko yang tinggi. Maka dari itu, sebaiknya memberikan batasan penggunaan dana untuk investasi kripto.

Baca Juga: Bukti Pengkhianatan, Zoya Kulik Informasi Pooja dan Yash dari Ashish

Misalnya pada investasi awal menggunakan 30 persen dari total dana yang bisa digunakan. Jika dalam 3-6 bulan kedepan menunjukkan tren positif, maka bisa dinaikkan menjadi 50 persen.

Tetapi tetapi harus melalui analisa sebelum menggelontorkan dana untuk investasi kripto.

4. Cut loss

Cut loss adalah saat dimana Anda melepas investasi ketika harganya jatuh. Anda harus berani melakukan ini jika tidak ingin mengalami kerugian yang lebih besar.

Baca Juga: Bocoran Bepannah 30 Oktober 2021, Zoya Masuk Rumah Sakit dan Mahi Akting Seolah Baik

Tidak hanya pada mata uang kripto dilakukan cut loss, investasi lain seperti saham juga dapat dilakukan hal seperti ini.

5. Beli saat Harga Rendah

Berbanding terbalik dengan cut loss, tips satu ini menyarankan agar membeli saat harga sedang rendah karena potensi keuntungan bisa sangat besar jika harga sudah naik.

Meski begitu, Anda harus tetap melakukan analisa sebelum melakukan pembelian karena resikonya yang terlalu tinggi.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x