Benarkah Makan Kepiting Diharamkan dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

- 12 Oktober 2021, 14:17 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memakan kepiting dalam islam.
Buya Yahya menjelaskan hukum memakan kepiting dalam islam. /

JURNAL PALOPO - Seafood adalah salah satu makanan yang paling banyak digemari orang.

Makanan ini memang terkenal segar dan lezat, termasuk salah satunya adalah kepiting.

Namun dalam Islam, umat muslim dianjurkan berhati-hati untuk mengonsumsi makanan tersebut karena ada mazhab yang mengharamkan memakan kepiting.

Baca Juga: Ujian Sebelum Menikah, Godaan atau Tanda Bukan Jodoh? Buya Yahya: Jangan Suka Tasya’um

Meski begitu ada juga mazhab yang memperbolehkan mengonsumsi kepiting.

Perbedaan mazhab ini tentu menuai kontoversi di kalangan umat muslim, benarkah memakan kepiting diharamkan atau dihalalkan.

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya kemudian menjelaskan perbedaan mazhab ini yang kemudian memberikan pencerahan apakah kepiting itu haram atau halal.

Dilansir Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan fatwa makan kepiting yang didasarkan pada mazhab ulama yang berbeda.

Baca Juga: Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda: Karina Positif Hamil, Herman Terus Pepet Sekertaris Baru

Buya Yahya menyatakan bahwa hukum memakan kepiting bergantung pada jenis kepiting yang dikonsumsi.

“Sementara yang hidup di pantai ternyata bisa membedakan sebenarnya ada kepiting darat dan ada kepiting laut. Orang pantai yang tau ternyata,” kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 12 Oktober 2021.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Syafi’i muncul fatwa diharamkannya kepiting karena melihat satu jenis kepiting yang hidupnya di darat.

"Pada hakekatnya ulama melihat satu jenis kepiting, yaitu kepiting yang hidupnya di darat. Jadi ke air hanya untuk sekadar minum, maka di saat seperti itulah muncul fatwa bahwa kepiting itu haram dalam mazhab Imam Syafi'i," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Drama Abhimana dalam Terpaksa Menikahi Tuan Muda, Dari Nafkah Batin Hingga Ikat Rambut

Jika demikian kata Buya Yahya, maka bisa diambil jalan tengahnya. Jika kepiting itu adalah kepiting laut maka itu dihalalkan, namun sebaliknya jika kepiting darat maka itu diharamkan.

“Kita bisalah mengambil jalan tengah bahwa kepiting yang adanya di laut, keluar hanya sekedar untuk jalan sesaat kemudian masuk lagi ke laut, maka itu adalah kepiting yang halal karena semua binatang laut bisa dimakan,” ucap Buya.

“Kemudian kepiting darat yang hidupnya di darat, ke air hanya untuk sekadar minum. Jika itu kepiting darat yang jenisnya seperti itu maka inilah jenis yang diharamkan di dalam mazhab Imam Syafi’i,” ujar Buya melanjutkan.

Jadi menurut Buya Yahya, pada dasarnya mengonsumsi kepiting air atau kepiting laut adalah hal yang diperbolehkan atau dihalalkan. Kecuali, kepiting darat maka itu diharamkan.

“Insya Allah kepiting-kepiting yang ada selama ini (dijual) adalah masih kepiting laut,” kata Buya Yahya.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah