Begini Penjelasan Buya Yahya Tentang Menelan Ludah Ketika Sedang Shalat

- 8 Oktober 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi sholat.
Ilustrasi sholat. /

JURNAL PALOPO - Kadang ketika shalat, tenggorokan terasa kering sehingga membuat kita harus menelan ludah.

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan di kalangan muslim tentang hukum menelan ludah saat sedang sholat.

Selain tenggorokan kering, salah satu penyebab menelan ludah adalah karena asam lambung yang naik.

Baca Juga: Sinopsis Anime Platinum End Karya Mangaka Death Note, Kuasai Dunia dalam 999 Hari

Penderita dari penyakit asam lambung ini biasanya memproduksi air liur secara berlebih yang membuat mereka menelan ludah bahkan ketika sholat.

Lantas, bagaimana hukum menelan ludah saat sedang sholat? Buya Yahya membeberkan jawabannya.

Menurut Buya Yahya, menelan ludah saat sholat tidaklah membatalkan sholat. 

"Yang membatalkan puasa, membatalkan sholat, kalau ndak, di sini tidak," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: 3 Tempat Berlibur yang Jadi Sunnah Nabi Jika Dilakukan, Ustad Adi Hidayat: Cari Tempat Bernilai Ibadah

Sebelum memberikan jawab tersebut, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang menjadi ukuran untuk membatalkan shalat.

"Jadi, ukurannya waktu puasa, jika anda berpuasa, kemudian tiba-tiba air liur anda menjadi banyak, karena asam lambung atau melihat anak kecil makan mangga," kata Buya Yahya.

Jika hal itu terjadi kata Buya, maka ludah yang tertelan tidak membatalkan puasa.

"Maka ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa, maka kalau anda dalam keadaan sholat ludah itu tidak membatalkan puasa dengan catatan tiga," lanjut Buya Yahya.

Baca Juga: 6 Weton Anak Laki-Laki Dalam Primbon Jawa yang Dipercaya Membawa Rejeki dan Keberuntungan

Adapun syarat menelan ludah yang tidak membatalkan sholat adalah ludah sendiri, ludah tidak bercampur dengan apapun dan ludah masih berada di dalam mulut.

"Kalau ludah jatuh di tanganmu, kemudian anda minum lagi maka batal sholat anda, ludah yang masih ada di dalam mulut anda telan tidak membatalkan sholat dan tidak membatalkan puasa," lanjut Buya Yahya.

Kesimpulannya, menelan ludah tidaklah membatalkan sholat jika ketiga syarat tersebut dipenuhi. Wallahu a’lam.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah