Mencintai Istri atau Suami Orang Dalam Hati Bolehkah dalam Islam? Simak Jawaban Ustad Muhammad Al Habsyi

- 15 September 2021, 19:01 WIB
Mencintai suami atau istri orang dalam hati bolehkah dalam islam
Mencintai suami atau istri orang dalam hati bolehkah dalam islam /YouTube @Ustad Muhammad Al-Habsyi/

JURNAL PALOPO- Soal mencintai adalah fitrah manusia yang diberikan Allah.

Dalam Islam, setiap manusia diajarkan untuk saling mencintai saudara, keluarga, bahkan suami istri.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika seseorang mencintai suami atau istri orang lain hanya di dalam hati.

Baca Juga: Pekerjaan Rumah Tangga Seperti Memasak Bukan Kewajiban Istri, Ini Jawaban Syafiq Riza Basalamah dalam Islam

Ustad Muhammad Al Habsyi punya pandangan mengenai mencintai dalam hati istri atau suami orang lain. 

Dilansir Jurnal Palopo dari kanal Youtubenya, Ustad Muhammad Al Habsyi memberikan penjelasan terkait mencintai suami atau istri orang lain.

Dia mengawali penjelasannya dengan menjelaskan duduk perkara mengenai cinta.

Menurutnya mencintai bukanlah sebuah pilihan karena hal tersebut datang secara tiba-tiba.

Baca Juga: Tanda Jodoh Sudah Dekat Menurut Quraish Shihab dalam Islam, Dirasakan Melalui Hati

"Kalau saya duduk atau berdiri itu pilihan. Saya mau minum atau tidak itu pilihan. Tapi kalau mencintai itu bukan pilihan," Kata Ustad Muhammad Al Habsyi.

Dia juga menambahkan bahwa mencintai tidak akan berlaku sebuah hukum jika belum ada tindakan.

Meski tidak ada tindakan, jika mencintai suami atau istri orang lain dalam hati menurutnya adalah sesuatu yang berbahaya.

"Menyimpan cinta untuk suami atau istri orang lain di dalam hati, ini bahaya karena kalau awalnya dia mencintai, akhirnya bertindak," tutur Muhammad Al Habsyi.

Baca Juga: Kebiasaan yang Menyebabkan Jodoh Tak Kunjung Datang, Nomor Satu Paling Sering Dilakukan

Berbahaya kata Ustad Muhammad Al Habsyi karena pada nantinya orang tersebut akan berusaha mencari foto di Facebook hingga mencari akunnya di Instagram.

Ustad Muhammad Al Habsyi mengutip hadis Nabi bahwa 'Bukan termasuk golongan kita yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya'.

"Berlaku sebaliknya juga ya, bagi laki-laki yang mencintai istri orang," tutup Ustad Al Habsyi.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah