Kredit Motor atau Mobil Belum Tentu Riba, Buya Yahya Bilang Begini...

- 12 Agustus 2021, 14:52 WIB
Penjelasan Buya Yahya tentang kredit motor atau mobil
Penjelasan Buya Yahya tentang kredit motor atau mobil /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

JURNAL PALOPO - Kredit adalah satu cara mudah untuk membeli kendaraan baik itu motor atau mobil dengan membayar angsuran tiap bulan dengan batas waktu yang ditentukan.

Banyak pandangan yang menganggap bahwa kredit motor atau mobil termasuk riba. Buya Yahya kemudian memberikan penjelasan mengenai kredit motor atau mobil.

Dikutip Jurnal Palopo melalui akun Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan salah seorang jamaah apakah kredit motor atau mobil adalah riba.

Baca Juga: Bolehkah Langsung Tidur Usai Berhubungan Intim, Ini Kata Khalid Basalamah dan Suami Istri Wajib Tahu

Buya Yahya mengungkapkan bahwa kredit motor pada dasarnya adalah sah jika hal itu adalah kredit murni.

"Kredit itu adalah pada dasarnya sah. Jika kredit murni, kredit beneran," ujar Buya Yahya.

Kredit murni menurut Buya Yahya angsuran yang dibayarkan seseorang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan harga yang dijanjikan kedua belah pihak.

Buya Yahya memberikan contoh, ketika seseorang ingin menjual rumah dengan total harga 1 miliar. seseorang boleh membayar setengah harga di awal dan sisanya diangsur, itu boleh.

Baca Juga: Tak Perlu Dukun! Gunakan Garam untuk Menangkal Jin, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

Buya Yahya kembali melanjutkan perihal kredit motor atau mobil dengan memberikan ilustrasi.

"Mobil saya, saya jual kepada Anda, kalau kontan saya jual 100 juta, tapi kalau tempo 10 tahun jadinya 200 juta," ungkap Buya.

Menurut Buya Yahya hal tersebut bukan menjual dua harga melainkan memberi pilihan kepada pembeli untuk membeli secara kontan atau kredit.

"transaksinya setelah ini, Anda pilih yang mana? Anda pilih yang kredit saja maka transaksinya 200 juta," ucapnya.

Baca Juga: Bansos BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 Sudah Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Reservasi Online di Eform BRI

Dalam hal ini kata Buya, kredit itu boleh dan sah-sah saja.

Menurut Buya Yahya yang tidak diperkenankan dalam transaksi ialah, jika pembeli dan penjual berpisah tanpa ada keputusan yang jelas mengenai harga dan pembayaran, haruskah kontan atau kredit. Hal ini menurutnya adalah transaksi yang tidak sah.

Sementara itu, Buya Yahya juga memberikan larangan bagi orang yang melakukan kredit emas atau perak.

Saat ini sedang marak di Indonesia bank-bank berbau syariah namun masih menjalankan kredit emas.

"Haram kredit emas itu, emas itu harus kontan pembayarannya," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cara Cek Online Penerima Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan

Meski begitu Buya Yahya tetap menghimbau para jamaah untuk menabung di bank syariah namun menjauhi kredit emas.

"Kredit emas ada ndak? jangan dipercaya, jangan ikut itu, dia salah, bukan berarti banknya harus anda tinggalkan, produknya saja yang harus anda tinggalkan," ungkapnya.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah