Permasalahan kedua, menahan buang air besar di saat sedang sholat. Jika seseorang mengalami hal ini, maka menurut Buya Yahya kembalikan kepada pribadi masing-masing apakah mampu menahan atau tidak.
"Kerasanya kalau berat (untuk ditahan), Kalau itu sholat fardhu, lakukan mufaroqoh, cepat-cepat selesaikan sendiri, tak usah menunggu imam," ungkapnya.
Buya Yahya menambahkan kalau sudah tidak mampu menahan sebaiknya dibatalkan sholatnya. Karena menurutnya, haram membatalkan sholat tanpa hajat yang jelas.
Permasalahan yang ketiga, menahan kentut saat sedang sholat. Jika seseorang mengalami hal tersebut, menurut Buya Yahya sholatnya tidak batal atau tetap sah namun tidak khusyuk.
Baca Juga: Benarkah Animasi Upin dan Ipin Mengandung LGBT, Ini Penjelasan Syafiq Riza Basalamah
Buya Yahya menambahkan hukum dari menahan kentut saat sholat adalah makruh. Disebut makruh dikarenakan membuat seseorang menjadi tidak khusyuk dalam sholatnya.***