Adapun tambahan anggaran bansos itu akan dialokasikan dalam bentuk bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, subsidi listrik, dan bansos UMKM.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 membuat banyak sektor masyarakat terganggu atau bahkan lumpuh total.
Akibatnya, pemerintah di bawah Presiden Jokowi berkewajiban menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk meminimalisir dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.***