Dalam kondisi ini, seorang penuntut diwajibkan memberikan bukti tuntutannya, sementara tergugat harus mengucapkan sumpah jika ingin menolak tuntutan.
Baca Juga: Tes Masuk Perguruan Tinggi UTBK akan Digelar Hari ini, Baca Doa Ini Agar Dilancarkan
Baca Juga: Bulan Ramadhan Tiba, Berikut Doa yang Dianjurkan Sebelum Buka Puasa
Baca Juga: Empat Kegiatan yang Selalu Dirindukan pada Bulan Ramadhan, Tarawih hingga Sahur On The Road
Namun di Indonesia secara populer sidang isbat sering dikaitkan dengan penetapan datangnya bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, selain itu juga isbat nikah.
Hasil dari sidang isbat sendiri biasanya diumumkan di gedung Kemenag, dan karena tahun ini pandemi COVID-19 belum usai maka hasil dari rapat sidang isbat akan diumumkan secara daring.
Pelaksanaan sidang isbat oleh Kementerian Agama sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Akan dilakukan 29 Sya'ban dalam kalender Hijriyah, atau 12 April 2021.
Dalam proses penetapan bukan Ramadhan 1442 H, pelaksanaan sidang isbat akan tetap dilakukan secara tertutup, hal ini dikarenakan dalam proses sidang isbat banyak hal-hal teknis yang hanya berhubungan dengan para ahli.
Baca Juga: 10 Bahan Makanan yang Berguna Menambah Volume Rambut, Ada Pisang Hingga Air Beras
Baca Juga: Enam Hal Aneh untuk Bahan Kecantikan Wanita di Masa Lalu, Nomor Tiga Bikin Geleng Kepala