Puasa Batal karena Penggunaan Obat Tetes Mata? Ini Penjelasan dan Hukumnya

14 Maret 2024, 03:39 WIB
Ilustrasi obat tetes mata. /Pexels/Karolina Grabowska/

JURNALPALOPO.COM - Pertanyaan tentang apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan ibadah puasa Ramadan 2024 sering muncul di kalangan mereka yang mengalami masalah penglihatan.

Sekaitan dengan pertanyaan ini, ada penjelasan dari situs NU Online bahwa apakah penggunaan tetes mata dapat membatalkan puasa.

Hukum Penggunaan Tetes Mata

Baca Juga: Lebih Erat dan Bersinergi, Polres dan Lapas Kelas II A Palopo Tandatangani MOU, Cek Tujuan Utamanya

Penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Ini karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan, sehingga zat yang dimasukkan ke mata tidak mencapai saluran pencernaan.

Kriteria Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa

Dahulu, pembahasan tentang pembatalan puasa hanya sebatas makan, minum dan hubungan suami istri.

Baca Juga: Pelatih Juara Kini Tangani Persikabo, Wajah Lama yang Kembali Pulang ke Rumah

Namun seiring perkembangan zaman, ada beberapa hal yang membutuhkan kajian mendalam.

Seperti dalam ilmu kedokteran, ada banyak aktivitas medis yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Dalam hal ini, ulama menetapkan lima kriteria yang bisa membatalkan puasa diantaranya:

1. Al-Fitr Mumma Dakhala wa Laisa Mimma Kharaaja (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)

Puasa menjadi batal karena adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar dari tubuh.

2. Al-Ibratu Bil-Wusuli ila al-Jawfi aw ad-Dimaaq min al-Mukharriq al-Asliyyah (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.

3. Wujud al-Akl Suratan Yakfi li Fasadi al-Sawmi (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315)

Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang memakan sesuatu yang tidak biasa dimakan dan tidak dapat memperkuat tubuh.

4. Wujud al-Jima'i min Haisu al-Ma'naa Kafin li Fasadi al-Sawmi (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)

Makna jima' atau hubungan suami-istri dapat membatalkan puasa.

5. Wusul Athar al-Syai'i La 'Aynihi ila al-Halaqi La Yusidu al-Sawma (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357).

Sampainya efek dari sesuatu ke tenggorokan, bukan dzatnya, tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata selama puasa Ramadan 2024 hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan darurat yang membutuhkan perhatian medis.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi umat Islam yang mengalami masalah kesehatan mata saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler