Pelibatan Ormas dalam Sertifikasi Halal diharapkan Menguntungkan UMKM

6 Juli 2020, 11:08 WIB
/Warta ekonomi/Sufri Yuliardi /

 

JURNALPALOPO.COM - Dinilai akan menguntungkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), organisasi masyarakat (ormas) Islam berbadan hukum alak dilibatkkan dalam sertifikasi halal sesuai RUU Cipta Kerja.

Arsul Sani, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan mengatakan, ini merupakan terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang.

Pelibatan ormas ini dilakukan dalam rangka memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal.

Baca Juga: Karena Kualitasnya yang Unggul, Alpukat Lilin Singkawang Jadi Ikon Kota Singkawang dan Kalbar

Terobosan ini diharapkan dapat mengefisienkan proses sertifikasi halal, baik dari segi waktu maupun biaya bagi pelaku UMKM.

"Produk-produk kecil skala rumahan kan banyak sekali jumlahnya. Yang penting mereka bisa terayomi, kepentingannya untuk memperoleh sertifikat halal itu bisa terakomodasi dengan mudah dan sederhana. Semangatnya itu," kata Arsul saat dihubungi, Minggu (5/7/2020).

Disadur dari Warta Ekonomi, Arsul mengakui sempat terjadi polemik ketika terobosan baru ini diumumkan karena terdapat beda pendapat antar ormas soal sertifikasi halal.

Menurutnya, perbedaan pendapat ini dapat diselesaikan dengan musyawarah.

Baca Juga: Bertambahnya Kasus Positif Covid-19, Pengaruhi Kenaikan Harga Emas di Indonesia

Dalam draf RUU Cipta Kerja, pelibatan ormas Islam berbadan hukum untuk sertifikasi halal tertuang pada Pasal 33 Ayat 1. Dan di Ayat 2 mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Di Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.

"Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini selanjutnya merevisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)," jelas Asrul.***

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Kembali Turun saat Pandemi Covid-19 Meningkat

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler