Hati-hati Dalam Mengerjakan Shalat, Gerakan Kecil yang Berulang Bisa Membatalkan Shalat

16 November 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi shalat /Pexels.com/Michael Burrows

JURNAL PALOPO - Sebagian besar dari kita mungkin pernah melihat seorang ibu yang menggendong bayi saat shalat.

Atau seorang ayah yang mengikat kakinya dengan kaki anaknya saat shalat agar tidak pergi jauh.

Pertanyaannya adalah apakah shalatnya tetap sah dan apakah yang harus dilakukan saat mengajak anak untuk shalat?

Baca Juga: Jangan Sembarang Pelet, Ini Empat Dampak Mengerikan yang Akan Timbul

Sebelum dijelaskan lebih jauh, ada baiknya kita sebagai muslim wajib mengetahui tentang gerakan shalat.

Ada gerakan yang diharuskan, dianjurkan, diperbolehkan (ditoleransi), dihindari (makruh) dan dilarang.

Melansir dari kanal Youtube NS BOR CHANNEL, berikut penjelasan dari gerakan-gerakan tersebut.

1. Gerakan yang diharuskan

Baca Juga: Fakta-fakta Menarik dari Balapan WSBK di Mandalika dan di Indonesia Sepanjang Sejarah

Gerakan ini sudah pasti diketahui sebagian besar muslim yang harus memenuhi syarat dan hukum dalam shalat itu sendiri.

2. Gerakan yang dianjurkan

Maksud dari gerakan ini adalah gerakan yang mendapat predikat sunnah atau baik apabila gerakan itu dilakukan.

Diantaranya adalah meluruskan shaf dalam shalat, merapatkan shaf dan mengisi shaf kosong.

Baca Juga: Balika Vadhu Hari Ini: Jagdish dan Anandhi Menangis Usai Tandatangani Surat Perceraian, Gauri Berbahagia

3. Gerakan yang perbolehkan (ditoleransi)

Maksud dari gerakan yang diperbolehkan adalah gerakan yang terjadi karena ada keperluan. Contohnya adalah menggendong bayi saat melakukan shalat.

Dalam sebuah hadist riwayat Imam Al Bukhari (no. 5996) dijelaskan bahwa:

"Nabi SAW pernah shalat sambil menggendong Umamah Binti Zainab (cucu perempuan nabi). Saat beliau berdiri digendonglah cucu tersebut,dan pada saat sujud ditaruhlah cucu nabj tersebut."

Baca Juga: Kadis Pertanian Palopo Klarifikasi Harta 60 Miliar, Ibnu Hasyim: Itu Kesalahan Penginputan

Jadi hal seperti ini termasuk diperbolehkan karena nabi pernah mengerjakannya saat shalat.

4. Gerakan yang sebaiknya dihindari (makruh)

Maksudnya adalah gerakan ini meski hanya sedikit tetapi tidak ada keperluan.

Contohnya adalah melihat jam tangan, mengorek telinga, memasukkan jari ke dalam hidung, mengelus jenggot, melirik hp dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Pelanggan Ancam Gugat KFC Palopo Akibat Pesanan Tidak Sesuai

Gerakan ini, meski hanya sedikit tapi dilakukan berulang-ulang akan membuat pahala shalat semakin berkurang.

5. Gerakan yang dilarang

Maksud dari gerakan ini adalah gerakan yang dilakukan terus-menerus tanpa ada keperluan. Gerakan ini mungkin sering dilakukan dalam shalat tanpa disadari. 

Contohnya adalah membetulkan kopiah (laki-laki), membetulkan mukenah bagian belakang secara berulang (perempuan) atau gerakan lain yang dilakukan dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Bepanah ANTV Hari Ini 16 November 2021: Arjun dan Noor Khilaf

Kalangan mazhab Syafi'i mendefinisikan gerakan ini sebagai gerakan yang dilakukan lebih dari tiga kali gerakan besar.

Misalnya saat kulit gatal dan digaruk menggunakan satu jari secara berulang-ulang, ini masih dianggap gerakan kecil.

Tetapi jika menggaruk dengan lima jari, maka dianggap mengerjakan gerakan besar dan shalat menjadi batal.

Oleh karena itu, tuma'ninah dan ketenangan dalam beribadah termasuk rukun dalam shalat, jika ditinggalkan maka shalat menjadi kurang sempurna bahkan bisa batal.

Maka dari itu pula, khusyuklah dalam shalat, karena shalat merupakan jalan komunikasi kita dengan sang pencipta, Allah SWT.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler