Kemenag Ikuti Langkah Kemndikbud Hapus Ujian Akhir Madrasah, Siswa akan Melakukan Ini Untuk Lulus

- 12 Februari 2021, 11:51 WIB
Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani /Kemenag.go.id

JURNALPALOPO - Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meniadakan Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau UAMBN tahun 2021.

Keputusan peniadaan UAMBN tahun 2021diambil mengingat potensi penyebaran virus corona yang masih sangat besar, baik di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani yang mengatakan keputusan ini selaras dengan Kebijakan Mendikbud yang membatalkan UN tahun 2021.

Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Proses Pemakan Jenazah di Indonesia, Tana Toraja Paling Mahal di Dunia

Penghapusan UN telah sesuai dengan surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona.

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani, dikutip dari laman Kementerian Agama, Jumat 12 Februari 2021.

Untuk syarat kelulusan telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan jika ada tiga syarat yang harus dipenuhi siswa Madrasah yang akan lulus.

Baca Juga: Berjuang untuk Memurnikan Jiwa Anda? Dua Elemen Ini akan Sangat Membantu

Pertama, siswa madrasah telah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 dengan dibuktikan rapor pada tiap semester.

Kedua, siswa madrasah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal ‘Baik’.

Ketiga, siswa madrasah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

Dhani menegaskan jika pelaksanaan Ujian Madrasah harus menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Seperti Aku' dari Aurelie Hermansyah

Terkait dengan penyelenggaraan ujian madrasah, Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Berdasarkan SK tersebut, ada beberapa bentuk penilaian dari UM diantaranya tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.

Sedangkan untuk ketentuan kenaikan kelas, Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan beberapa ketentuan diantaranya:

1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Kenali 5 Fakta Unik Dibalik Mantan yang Intens Mengirim Pesan Singkat atau SMS

2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

3. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Rencananya, Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) akan dilakukan Kemenag untuk melihat kompetensi serta prestasi siswa madrasah.

Dengan adanya AKSI ini menurut Umar selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, dapat mengukur aspek pengetahuan serta keterampilan siswa madrasah.

Baca Juga: Kenali dan Temukan 'Titik Kebahagian' Anda Pada Tubuh, Aktifkan Jika Ingin Bahagia

“Asesmen ini sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” tutupnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah