Baca Juga: Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Laporkan Oknum Pelaku Pengrusakan Ruko di PNP
Baca Juga: Dianggap Tak Miliki Surat Kuasa dan Lakukan Pengrusakan, Ini Jawaban Pengacara Pedangan PNP Palopo
Lebih jauh Andi Surya mengatakan, dalam hal ini sangat jelas sekali pelanggaran pidana yang dilakukan Syahrul.
"Dia telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan sehingga berdasarkan bukti dan saksi yang ada, tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkannya jadi tersangka, karena unsur-unsur ditetapkannya seseorang jadi tersangka sudah terpenuhi,"beber Andi Surya.
Jika dirinya melakukan hal tersebut berdasarkan perintah Wali Kota, maka dia harus sadar diri.
"Jika perintah Wali Kota yang dia ikuti, maka harus sadar diri dong. Pemerintah dalam hal ini Wali Kota Palopo, berdasarkan putusan adalah pelanggar hukum dan tidak punya hak, pengacara itu harus ikuti yang benar, bukan ikuti yang salah "tutup Andi Surya.***