JURNALPALOPO.COM - Dua orang warga Palopo diringkus Satuan Reskrim Polres Palopo, Rabu 30 September 2020.
Keduanya diringkus sekitar pukul 14.00 wita, di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edi Sulistiono mengatakan keduanya diringkus setelah melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Berikut ini Rekomendasi Serial K-Drama untuk Meningkatkan Mood Anda Saat Merasa Down
Baca Juga: Wanita Terlihat Lebih Cantik saat Hari Jumat, Benarkah Demikian? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, 28.000 Karyawan Disney akan Dipecat
"Mereka menganiaya salah satu personil Kodim 1403 Swg dengan menggunakan tinju dan senjata tajam (sajam)," papar Edi.
Hal tersebut turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar, yang memimpin langsung operasi penangkapan.
"Korbannya Herman Kamal (45) pada Selasa 29 September 2020, sekitar pukul 22.00 WITA, di penginapan Laguna," ucap AKP Andi Aris Abu Bakar.