JURNALPALOPO.COM - Walikota, Judas Amir bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih menandatangani keputusan bersama pada Rapat Paripurna, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa 28 Juli 2020.
Keputusan bersama tersebut merupakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Palopo tahun anggaran 2019 yang telah disetujui menjadi Perda.
Walikota Palopo dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dukungan dan kerjasamanya atas disetujuinya Ranperda tentang pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Potret Cita Citata sedang mengisi BBM jadi Bahan Bullyan Netizen
Baca Juga: Beberapa Simbol Rumah Pembawa Rezeki di Tahun 2020
"Alhamdulillah Ranperda pelaksanaan aparat ini telah disetujui, telah diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan," ungkap Walikota.
"Hal ini tentu tidak dapat terwujud tanpa kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan ranperda ini," lanjutnya.
Walikota melanjutkan, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan alat pemerintah dalam melakukan evaluasi serta sebagai sarana dalam menyediakan informasi pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang," ujarnya.
Baca Juga: FPTI Sulsel Berduka Atas Meninggalnya Muliadi Aminuddin, Penggiat Olahraga Panjang tebing
Baca Juga: Humaniera FISIP Unismuh Makassar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Luwu Utara
Paripurna ke-23 masa sidang ke-3 tahun 2020 itu dihadiri juga Wakil Walikota Palopo, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, para Asisten, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palopo, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.***